Tugas & Fungsi

TUGAS   DAN  FUNGSI

I.    CAMAT BEJI
  1. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di  Desa / Kelurahan dan Kecamatan;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
  3. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemebrdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  4. Melakukan tugas – tugas lain di bidang pemebrdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan;
  5. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
  6. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat;
  7. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang – undangan;
  8. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, swasta dan instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  9. Melakukan koordinasi dan singkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  10. Melakukan evaluasi penyelengggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  11. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Desa / Kelurahan;
  12. Memberikan bimbingan evaluasi , superfisi ,fasilitasi dan konsultasi pelaksaanan adiministrasi desa/ kelurahan di tingkat kecamatan
  13. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa / kelurahan dan kepala desa/ kelurahan;
  14. Melakukan perencaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam percepatan pencapaan standart pelayanan minimal di wilayahnya;
  15. Melakukan pembinaan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksaaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  16. Pelaksaaan pelimpahan sebagaian kewenangan pemerintahan dari kepala daerah;
  17. Pelaksaaan tugas -  tugas lain yang di berikan oleh kepala daerah;
  18. Melaporkan pelaksaan penyelengaaran pelaksaan pemerintahan pada tingkat kecamatan kepada  kepada Bupati Pasuruan.

II.   SEKRETARIS  KECAMATAN
  1. Mengkoordinasikan Tugas kasi – kasi;
  2. Pelaksana kegiatan penyusunan rencana, pengendalian dan pengevaluasian program;
  3. Pelaksana di bidang keuangan;
  4. Pelaksana tata usaha umum,kepegawaian serta perlengkapan;
  5. Pelaksana kegiatan  pelayanan umum;
  6. Pelaksana tugas – tugas yang di berikan oleh Camat

III.   SUB BAGIAN UMUM
  1. Pengelolaan administrasi dan keuangan gaji pegawai;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan;
  3. Pengelolaan urusan rumah tangga surat menyurat, kearsipan, administrasi, perlengkapan, urusan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
  4. Menghimpun data dan penyimpanan bahan dalam rangka penyusunan anggaran;
  5. Pelaksana pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan  keuangan dan pambayaran gaji;
  6. Penyusunan pertanggung jawaban atas pelaksanaan keuangan;
  7. Pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan pengarsipan;
  8. Pengurusan administrasi keprotokolan serta rapat dinas;
  9. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana serta pengelolaan inventaris dan pembuatan laporan inventaris.
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris Kecamatan.

IV.   SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
  1. Pengumpulan dan penyiapan bahan dalam penyusunan perencanaan dan program;
  2. Penyusunan perencanaan dan program baik rutin maupun pembangunan;
  3. Pelaksanaan pemantauan, pengkajian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan / program;
  4. Penyusunan dan pembuatan laporan
  5. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.

V.   SEKSI  PEMERINTAHAN
  1. Penyiapan pelaksanaan koordianasi di lingkungan Kecamatan;
  2. Pelaksanaan Pembinaan pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
  4. Pelaksanaan pembinaan Politik Dalam Negeri;
  5. Pelaksanaan pembinaan di bidang keagrariaan;
  6. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang di berikan oleh Camat.

VI.   SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
  1. Pelaksanaan pembinaan di bidang ketertiban umum dan ketentraman;
  2. Pelaksanaan pembinaan Polisi Pamong Praja di tingkat Kecamatan;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan penertiban dalam rangka penegakan peraturan daerah serta ketentuan peraturan perundang – undangan;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban
  5. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang di berikan oleh Camat.

VII.  SEKSI PEMBANGUNAN
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana;
  2. Pelaksanaan penyusunan program pembinaan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, produksi dan distribusi;
  3. Pelaksanaan pembinaan terhadap lembaga – lembaga  Perekonomian Desa serta melakukan pendataan industri kecil dan kerajinan serta usaha gotong royong;
  4. Pelaksanaan penyusunan program kegiatan penyuluhan / pembinaan pengembangan kepariwisataan dan pertambangan;
  5. Melaksanakan tugas – tugas dinas lain yang di berikan oleh Camat.

VIII.  SEKSI KEMASYARAKATAN
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan kesejahteraan sosial, bantuan sosial dan pelayanan masyarakat;
  2. Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat, keluarga berencana . Gizi masyarakat dan pemberantasan penyakit menular
  3. Pelaksaan  pembinaan terhadap lembaga – lembaga perekonomian desa serta melakukan pendataan industri kecil dan kerajinan serta usaha gotong royong
  4. Pelaksaan penyusunan program dan pembinaan pendidikan kepemudaan dan olah raga
  5. Pelaksaan penyusunan program pembinaan dan pembinaan kelestaraian lingkungan hidup penghijauan dan upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam kebersihan
  6. Melaksanakan tugas – tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat